Senin, 28 Maret 2011

Pajak

PENGERTIAN PAJAK

Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang wajib dibayar sesuai peraturan-peraturan, guna menutup biaya produksi dan pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan.

Dari pengertian diatas,maka dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri pajak adalah:
  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang bersifat dapat dipaksakan.
  2. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  3. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukkannya masih terdapat sisa,dipergunakan untuk membiayai public investment.
  4. Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgeter, yaitu mengatur.


 
TINJAUAN PAJAK BERBAGAI ASPEK 

Aspek Ekonomi

Dari sudut pandang ekonomi, pajak merupakan penerimaan negara yang digunakan untuk mengarahkan kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan. Pajak sebagai motor penggerak kehidupan ekonomi masyarakat. Pelayanan yang diberikan pemerintah merupakan suatu kepentingan umum untuk kepuasan bersama, sehingga pajak yang mengalir dari masyarakat akhirnya kembali lagi ke masyarakat.

Aspek Hukum


Hukum pajak di Indonesia  mempunyai hierarki yang jelas denga urutan yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan sebagainya. Hierarki ini dijalankan secara ketat. Peraturan yang tingkatannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkatannya lebih tinggi.


Aspek Keuangan


Pendekatan dari aspek keuangan ini tercakup dalam aspek ekonomi hanya lebih menitikberatkan pada aspek keuangan. Pajak merupakan bagian yang sangat penting dalam penerimaan negara. Jika dilihat dari penerimaan negara, kondisi keuangan negara tidak lagi semata-mata dari penerimaan negara berupa minyak dan gas bumi, tetapi lebih berupaya untuk menjadikan pajak sebagi primadona penerimaan negara. Oleh karena itu, struktur penerimaan negara sudah bergeser dalam dasawarsa terakhir ini.. Salah satu sumber dana untuk pembiayaan pembangunan yaitu tabungan pemerintah yang merupakan selisih antara penerimaan dalam negeri dan pengeluaran rutin.

Aspek Sosiologi


Pada aspek sosiologi ini bahwa pajak ditinjau dari segi masyarakat yaitu dampak terhadap masyarakat atas pungutan dan hasil apakah yang dapat disampaikan masyarakat.
Jelas bahwa pajak sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan juga digunakan untuk membiayai pembangunan. Oleh karena itulah, upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak sangatlah penting, karena dana yang dihimpun berasal dari rakyat dan berasal dari pemerintah.
Dengan demikian, terlihat bahwa dari pajak sasaran yang disetujui adalah memberikan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara merata dengan melakukan pembangunan di berbagai sektor.



FUNGSI PAJAK

1. Fungsi Penerimaan (Budgeteir)
    Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sebagai contoh yaitu dimasukkannya pajak APBN sebagai penerimaan dalam negeri.

2. Fungsi Mengatur (Reguler)
    Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Sebagai contoh yaitu dikenakannya pajak yang lebih tinggi terhadap minuman keras, dapat ditekan. Demikian pula dengan barang mewah.



PERBEDAAN PAJAK DAN JENIS PUNGUTAN LAINNYA

Retribusi 

Jenis pungutan seperti retribusi mempunyai pengertian lain dibandingkan dengan pajak. Retribusi pada umumnya mempunyai hubungan langsung dengan kembalinya prestasi, karena pembayaran tersebut ditunjukkan semata-mata untuk mendapatkan suatu prestasi dari pemerintah, misalnya pembayaran uang kuliah, karcis masuk terminal, kartu langganan.


Sumbangan


Pengertian sumbangan ini tidak boleh disamakan dengan retribusi. Dalam retribusi dapat ditunjukkan seseorang yang menikmati kontra prestasi dari pemerintah, sedangkan pada sumbangan seseorang mendapatkan prestasi justru tidak dapat ditunjuk, tetapi golongan tertentu yang dapat menikmati kontraprestasi. Sebagai contoh sumbangan bencana alam.